BEIJING – Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok resmi menerapkan kebijakan bebas visa transit selama 240 jam atau 10 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat, efektif mulai Kamis, 12 Juni 2025. Kebijakan ini memungkinkan pelaku perjalanan dari Indonesia untuk masuk ke China melalui salah satu dari 60 pelabuhan internasional yang tersebar di 24 wilayah tingkat provinsi, tanpa perlu mengajukan visa terlebih dahulu, asalkan mereka memiliki tiket atau bukti perjalanan menuju negara ketiga sebagai destinasi akhir. Informasi ini dikonfirmasi secara resmi melalui situs Badan Imigrasi Nasional China, yang juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat konektivitas internasional, mendukung pemulihan sektor pariwisata, serta memfasilitasi pertukaran lintas negara yang lebih terbuka dan efisien. Dengan pemberlakuan kebijakan ini, Indonesia kini tercatat sebagai negara ke-55 yang menerima fasilitas bebas visa transit dari pemerintah Tiongkok, sejajar dengan sejumlah mitra dagang strategis dan negara-negara dengan hubungan diplomatik erat.
Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk pelaku industri penerbangan, agen perjalanan, dan kalangan bisnis yang memanfaatkan China sebagai hub transit menuju Eropa, Amerika Utara, maupun destinasi regional lainnya. Dalam keterangan resminya, Pemerintah China menyebutkan bahwa relaksasi aturan imigrasi ini merupakan bagian dari upaya besar untuk mendorong mobilitas global serta memperkuat kerja sama multilateral melalui pertukaran budaya, pendidikan, dan ekonomi. Skema bebas visa transit ini juga dinilai akan memberikan dampak positif bagi diplomasi Indonesia-Tiongkok yang terus mengalami penguatan dalam satu dekade terakhir. Dengan akses yang lebih mudah dan proses masuk yang lebih ringkas, WNI kini memiliki peluang lebih besar untuk menjelajahi berbagai kota besar seperti Shanghai, Guangzhou, Beijing, dan Chengdu dalam durasi singkat sambil melanjutkan perjalanan ke negara tujuan ketiga. Pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatiknya di Beijing dan kota-kota besar lainnya diharapkan dapat terus memberikan pendampingan serta informasi terkini bagi WNI yang memanfaatkan fasilitas ini, khususnya terkait ketentuan transit, batas wilayah, dan aturan imigrasi setempat. Langkah ini menunjukkan bahwa di tengah ketegangan geopolitik global, kerja sama bilateral yang mengutamakan mobilitas manusia tetap menjadi prioritas dalam arsitektur hubungan internasional modern.









