Disdikpora Bali Tegaskan Jalur Domisili SPMB 2025 Gunakan Nilai Rapor sebagai Pertimbangan

banner 468x60

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali menegaskan bahwa jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan mengedepankan nilai rapor sebagai dasar seleksi, bukan semata-mata berdasarkan surat domisili. Penegasan ini disampaikan guna mencegah praktik manipulasi data oleh orang tua demi memasukkan anak ke sekolah negeri favorit.

Kepala Disdikpora Bali, KN Boy Jayawibawa, menjelaskan bahwa jalur domisili tidak dapat menggunakan surat keterangan domisili sebagai syarat utama. “Jangan salah duga, jalur domisili itu bukan berarti surat keterangan domisili. Itu justru tidak kami terima. Harus memakai kartu keluarga (KK), dan domisili itu mengedepankan nilai rapor,” kata Boy di hadapan anggota DPRD Bali.

Dalam paparannya, Boy juga menjabarkan komposisi penerimaan siswa baru melalui berbagai jalur. Untuk jenjang SMA, jalur domisili mencakup 30 persen dari total kuota, afirmasi 30 persen, prestasi 35 persen, dan mutasi 5 persen. Sementara untuk SMK, jalur domisili hanya sebesar 8 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 60 persen, dan mutasi 2 persen.

Disdikpora juga mensyaratkan bahwa kartu keluarga yang digunakan dalam jalur domisili harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon siswa benar-benar berdomisili di wilayah sekitar sekolah dan tidak hanya pindah KK secara mendadak demi keperluan seleksi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap proses penerimaan siswa baru dapat berjalan lebih adil, transparan, dan tepat sasaran, serta mengurangi praktik manipulasi administratif yang terjadi dalam tahun-tahun sebelumnya.

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *