Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar melakukan operasi penertiban kendaraan yang parkir secara liar di badan jalan sepanjang Jalan Cargo, Denpasar Utara. Aksi ini bertujuan mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus mencegah potensi kecelakaan di ruas jalan yang kerap dipadati aktivitas kendaraan besar tersebut.
AKP I Ketut Sukadi, Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, menegaskan bahwa operasi penertiban akan dilaksanakan secara berkala. “Kami mengimbau para pengemudi, khususnya kendaraan berat, untuk tidak menggunakan bahu dan badan jalan sebagai tempat parkir demi keselamatan bersama,” tegas Sukadi saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (1/5).
Iptu Wayan Warda, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar, menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya bersifat penindakan tetapi juga edukasi. “Selain penertiban, kami memberikan pemahaman kepada pengendara agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku,” ujar Warda.
Jalan Cargo sebagai kawasan logistik strategis kerap mengalami kemacetan akibat praktik parkir sembarangan kendaraan barang. Polresta Denpasar mencatat setidaknya 15 kendaraan telah ditindak selama operasi perdana, dengan rincian 11 truk dan 4 kendaraan penunjang logistik.
“Kami akan koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menyediakan zona parkir khusus kendaraan barang guna mengatasi masalah ini secara berkelanjutan,” pungkas AKP Sukadi. Warga dan pengusaha logistik setempat menyambut positif langkah penertiban ini, berharap dapat menciptakan kelancaran arus distribusi barang di Denpasar Utara.









