Jakarta, 24 Mei 2025 — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji usulan penghapusan batas usia yang kerap menjadi syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja di berbagai perusahaan. Kajian ini dilakukan guna menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan adil bagi semua pencari kerja.
Menurut Menaker, apabila hasil kajian telah rampung, pihaknya akan segera merespons melalui penerbitan regulasi dalam bentuk imbauan dan/atau Surat Edaran (SE). “Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta, Sabtu (24/5).
Kebijakan ini dinilai penting mengingat banyaknya aspirasi masyarakat yang merasa terdiskriminasi akibat pembatasan usia dalam lowongan kerja. Padahal, kemampuan kerja tidak selalu ditentukan oleh usia, melainkan oleh kompetensi dan pengalaman yang dimiliki individu.
Meski demikian, Menaker belum memberikan kepastian mengenai waktu penerbitan regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa proses kajian harus dilakukan secara menyeluruh agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan dapat diterima oleh semua pihak, baik pencari kerja maupun perusahaan.
Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, kesempatan kerja dapat lebih terbuka bagi berbagai kalangan usia, khususnya bagi mereka yang masih memiliki semangat dan kapasitas untuk berkontribusi di dunia kerja, namun terkendala syarat batas usia yang ketat.









